Dalam ihwal tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tersebut sejumlah sanksi pun disebutkan. Sanksinya mulai dari denda Rp 750 ribu, hingga ancaman kurungan 3 bulan penjara.
Menurut Castro, frase “penuh konsentrasi” dalam pasal 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) itu dipertegas dalam bagian penjelasannya. Dan merokok tidak termasuk di dalamnya. “Kalau larangan merokok itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), maka akan terjadi pertentangan norma (conflict of norm). Dan secara hirarki, tentu saja kedudukan UU LLAJ lebih tinggi, dan harus dijadikan rujukan utama.
“kata Castro, Rabu (14/4) siang tadi. Selain itu, penafsiran merokok yang dikategorikan sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi, sebut Castro masih multitafsir.
“Sebab bisa jadi seorang perokok justru menganggap dirinya lebih fokus dan konsentrasi ketidak berkendara sambil perokok. Jadi penilaian itu sangat subjektif, tergantung sudut pandang mana yang kita pakai.”ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengaku aturan tersebut belum berlaku sekarang bukan berarti tidak akan diberlakukan. Salman menyebut, saat ini beleid tersebut tengah dalam masa sosialisasi.
Salman menyebut, aturan itu dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelaku usaha ojek online seperti Grab atau Gojek. Termasuk untuk menghilangkan over dimension over loading (ODOL) pada setiap angkutan barang.
Aturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, secara spesifik belum menyebutkan sanksi atau denda bagi pengemudi yang merokok sambil berkendaraan. Aturan itu baru sebatas melarang setiap pengemudi motor, utamanya ojek online yang membuka jasa pengantaran. Tahapan sosialisasi aturan itu dilaksanakan selama tiga bulan. Terhitung April hingga Juni 2019.
Semua pihak terakait seperti Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Dishub di masing-masing kabupaten/kota, operator Gojek dan Grab bakal dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sehingga Juli mendatang aturan itu sudah dapat diberlakukan. (sab)