Salman menyebut, aturan itu dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelaku usaha ojek online seperti Grab atau Gojek. Termasuk untuk menghilangkan over dimension over loading (ODOL) pada setiap angkutan barang.
Aturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, secara spesifik belum menyebutkan sanksi atau denda bagi pengemudi yang merokok sambil berkendaraan. Aturan itu baru sebatas melarang setiap pengemudi motor, utamanya ojek online yang membuka jasa pengantaran.
“Di Permenhub 12 Tahun 2019, yang jelas enggak ada sanksi. Itu hanya memberikan pengaturan tentang keselamatan berkendaraan. Cuman nanti akan ada aturan yang mengatur sanksi terkait itu,” katanya.
Jika merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, sebenarnya kendaraan motor khususnya roda dua tidak termasuk bagian dari angkutan umum. Sebelumnya aturan itu digugat pelaku usaha ojek online di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh MK gugatan itu ditolak.
“Memang enggak boleh motor jadi angkutan umum. Tapi karena sudah berkembang sedemikian rupa, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan. Maka diatur larangannya seperti tidak boleh merokok, enggak boleh pakai sandal, dan harus berpakaian yang rapi,” tuturnya.
Tahapan sosialisasi aturan itu dilaksanakan selama tiga bulan. Terhitung April hingga Juni 2019. Semua pihak terakait seperti Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Dishub di masing-masing kabupaten/kota, operator Gojek dan Grab bakal dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sehingga Juli mendatang aturan itu sudah dapat diberlakukan.
“Kalau pribadi sebenarnya enggak dilarang (merokok sambil bermotor). Tapi yang mesti dipikirkan etikanya, kan mengganggu pengendara lain kalau merokok sambil berkendaraan. Konsentrasi juga bisa terganggu,” pungkasnya.
Penulis: Rusdianto
Editor: Desman Minang