Sebelum Dimusnahkan, Barang Bukti Narkoba Diuji
1 menit baca473 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja seberat 1.323,11 gram Jumat (22/3/2019) pagi tadi di kantor mereka Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan nerupakan tangkapan BNNP Kaltim selama 2019 dan limpahan dari petugas Denpom VI/I Mulawarman tahun 2018 lalu.









