Tersandung Hukum, Tujuh Desa Tak bisa Cairkan 100 Persen DD
1 menit baca877 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendahraan Kaltim Midden Sihombing menyebut, ada 7 desa di Kaltim yang hanya bisa mencairkan Dana Desa (DD) maksimal 20 persen dari total alokasi. Itu disebabkan ketujuh desa tersebut mengalami masalah hukum berkaitan dengan keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Kalau catatan saja ada 7 desa yang bermasalah. Kebanyakan karena kasus hukum yang belum selesai. Jadi ada uang yang sebelumnya belum selesai, dan belum dipertanggungjawabkan. Nanti saya akan bekerjasama, berkoordinasi dengan kejaksaan dengan Polda dan Pemda terkait untuk menyelesaikan ini. Rata-rata kasus penyalahgunaan pembangunan fisik," ujarnya ditemui di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kaltim Jalan M Yamin Samarinda Kamis (21/03/2019) siang tadi.









