Taruh Sampah di Badan Jalan, Sanksi Menanti Masyarakat Samarinda
1 menit baca1.491 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Peringatan dini diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kepada masyarakat di Kota Tepian terkait dengan kebiasaan membuang sampah di trotoar atau di badan jalan.
Mulai Jumat (1/2/2019) atau tiga hari lagi, masyarakat yang ketahuan menaruh sampah di trotoar atau di badan jalan bakal mendapat teguran bahkan bisa memberikan sanksi kalau kembali diulang. Pasalnya, DLH telah mengedarkan imbauan kepada masyarakat Samarinda agar tidak meletakkan sampahnya di trotoar maupun badan jalan sejak jauh hari. Surat edaran tersebut menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurrahmani dikeluarkan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang aturan pembuangan sampah.









