Gugatan Asnar Dikabulkan, PTUN Petintahkan Pemilihan Rektor Unmul Diulang
1 menit baca1.953 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Mulawarman (Unmul). Asnar, salah satu bakal calon (balon) Rektor dalam pemilihan rektor (Pilrek) kampus pelat merah yang mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam proses Pilrek dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.









