Hal ini diutarakan Yaqob Manika dihadapan para anggota dewan pada saat rapat paripurna pengesahan jadwal kegiatan masa sidang pertama tahun 2019, Rabu (1/2) di Gedung D, lantai 6, DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
"Disdikbud Kaltim harus segera menyelesaikan itu," tegas Rusman Yaqub.
Rusman mengaku sudah menelpon Disdikbud Kaltim. "Saya tadi langsung telpon Disdik Kaltim untuk menyampaikan informasi ini. Memang tidak hanya persoalan ijazah, ada juga aduan soal biaya PKL yang juga juga dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Samarinda," katanya.
Komisi IV, kata Rusman akan mendalami aduan tersebut. Rusman mengaku mengungkap pungutan ini perlu investigasi.
"Pendidikan wajib 12 tahun sudah ditentukan Pemprov Kaltim. Maka konsekuensinya mulai SD-SMA/SMK itu ditanggung pemerintah," sambungnya.
Ketua DPW PPP ini mengaku akan menulusuri kejadian itu sampai tuntas. "Karena itu, kami berbaik sangka dulu, kami minta Disdikbud segera mengambil tindakan. Kalau memang itu benar, itu harus dihentikan," tegas Rusman.
Rusman mengaku selama ini tidak ada pungutan ijazah sebesar itu. Dia meminta Disdikbud Kaltim bisa merampungkan masalah ini dalam waktu sebulan.
"Kalau tak ada, kami akan memanggil Disdikbud, komite sekolah dan pihak sekolah,"katanya.
Kepala SMK 11 Samarinda, Tri Rahardjo saat dihubungi media ini, Rabu (2/1) siang membantah adanya pungutan tersebut. "Tidak ada pungutan pengambilan ijazah. 1.000 persen tuduhan itu tidak benar," tegasnya dengan nada keras.
Bahkan dia mengaku anggota dewan yang menyebut adanya hal itu tidak waras. "Tidak waras yang ngomong itu," tegas dengan nada kesal.
Penulis : Sabri
Editor : Firman Hidayat