Terkait SK Gubernur Kaltim itu, Plh Assisten I Sekkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengaku belum melihat fisik surat itu. Dirinya mengaku baru tiba di Samarinda seeelah menjalani dinas luar kota.
“Surat itu kan baru diterima Pemkot, sekarang masih di bagian Pemerintahan. Karena Pak Wali dan Pak Sekkot masih dinas diluar kota,” ucapnya.
“Saya kan Plh saja, istilahnya ngga secara langsung bertanggungjawab. Jadi, silahkan saja konfirmasi ke Pak Wali atau Pak Sekkot saja, terkait lanjutan SK itu,” lanjut Tejo.
Kembali dia mengatakan, SK itu masih ada di Bagian Pemerintahan, jadi menunggu wali kota atau Sekkot untuk dilaporkan adanya surat itu. Apalagi ini merupakan kewenangan gubernur terkait pengangkatan pemberhentian.
“Sebenarnya dari Pemkot tidak masalah terkait SK itu. Tetapi, untuk tanggapan pastinya ke Pak Wali atau Pak Sekkot,” tekannya.
Pasalnya, jika dikaitkan dengan proses adanya putusan sela dari Pengadilan Negeri. Tentunya, bukan hak dirinya berbicara soal ini.
“Ini kan juga menyangkut masalah putusan sela yang ada. Nah, kalau dilarikan kesana, saya tidak mempunyai kewenangan menjawab itu. Suratnya juga belum saya baca menunggu Pak Wali dan Pak Sekkot,” ungkapnya.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat