UMP Kaltim 2019 Akhirnya Ditetapkan, Ini Besarannya....
1 menit baca2.340 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2019.
Asisten I Setdaprov Kaltim Sabani mewakili Gubernur mengumumkan UMP 2019 Kaltim menjadi Rp2.747.561,6.
"Besaran itu sesuai dengan ketentuan dan formalisasi penghitungan UMP dalam PP 78 tahun 2015, dan rekomendasi dari rapat Dewan Pengupahan Kaltim, yang di tanda tangani Gubernur," ujarnya saat jumpa media di Lt 6 Kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada Samarinda Kamis (01/11/2018) pagi.
Penulis : Rusdi
Editor : Desman Minang









