Komisioner KPU Divisi Keuangan dan Logistik, Ida Farida
Ernada menyatakan pihaknya tak bisa serta merta memberikan hak pilih kepada
para pengungsi karena perlu pembahasan khusus. Meski secara syarat banyak dari
para pengungsi memenuhi kriteria sebagai pemilih.
“Memang perlu ada aturan khusus, kalau melihat kategori
mereka potensi masuk dalam daftar pemilih tambahan, tapi harus ada payung
hukumnya,” kata Ida Farida di sela-sela acara fokus group discussion (FGD) di
Hotel Aston, Samarinda, Rabu (10/10/2018).
Sesungguhnya kata Ida akibat terjadi bencana mereka tetap
bisa memilih. Namun soal pengungsi adalah lintas provinsi, dari Sulteng ke
Kaltiim.
Seperti diketahui menurut Ida, base pemilih adalah domisili.
Sesuai DPT pemilih akan memilih di TPS terdekat sesuai dengan KTP.
Sebagai pemilih, pengungsi kata Ida paling mungkin masuk
sebagai pemilih tambahan untuk Pemilihan Presiden 2019 karena lingkupnya
nasional. Tapi untuk memilih legislatif perlu aturan khusus.
“Kalau pileg itu kan memilih caleg sesuai dapil, beda dengan
pilpres,” kata Ida.
Sejauh ini kata Ida, KPU Kaltim masih belum membahas khusus
soal pengungsi yang masuk ke Kaltim.
Penulis: Sabri
Editor: Firman Hidayat