Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan poin penting peninjauan kembali dalam penataan Ruang adalah ketidakadaan antara keberadaan dengan Perda. “Itu nanti dicek di lapangan kemudian di klarifikasi oleh tim ahli, baru keluarlah rekomendasi,” terangnya.
“Nantinya diketahui berapa persen ketidaksesuaian. Kalau lebih dari 20 persen maka akan dibuat perda atau revisi perda. Tetapi kalau kurang akan diperbaiki pasal demi pasal,” sambungnya.
Perubahan RTRW melingkup keseluruhan termasuk kawasan hutan rakyat, pertanian yang sekarang menjadi pemukiman.
Menurutnya itu sah-sah saja karena sudah ada perubahan kawasan seiring perkembangan penduduk sesuai kebutuhan makin meningkat.
Dia mencontohkan, prediksi dari Dinas Pendidikan untuk lima tahun kedepan berapa sekolah yang diperlukan. Seperti SD dan SMP itu di mana saja nantinya. Sehingga tidak terjadi seperti kasus Transmart.
“Transmart di dalam RTRW ada sedikit RTH-nya. Kenyataannya diperuntukkan untuk bisnis semua,” urainya.
Kata Sugeng, siapapun bisa komplain jika menemukan hal serupa. Mau diubah sah saja dan wajar. “Tetapi sesuai kaidah perundangan. Ya, kalau RTH ya tidak boleh diubah,”imbuhnya
Seperti diketahui rencana pembangunan Transmart sebagian kawasannya masuk dalam RTH. Sugeng menjelaskan tidak akan dihapus akan tetapi diubah saja. “Bukan dihapus, diubah tempatnya. Cuma kalau sekarang tanpa payung hukum jelas ngga berani dong,” pungkasnya.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat