Gerindra Tuntut Pelaku Persekusi Dipenjara dan Minta Maaf 3 Hari di Media Massa
1 menit baca1.181 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejak beredar luas video dugaan persekusi berdurasi sekitar 1 menit yang merekam kejadian penghadangan pengendara bermotor di Jalan Teuku Umar oleh Anggota DPRD Samarinda Ahmad Vanandza, Suriani, Hairil Usman pada 15 September lalu, kasusnya berlanjut.
Rekaman tersebut dijadikan sebagai bukti yang menguatkan adanya aksi perbuatan pidana persekusi, penodaan agama dan fitnah terhadap tokoh bangsa. Perbuatan persekusi terhadap warga yang tidak bersalah ketika melintas dan dihadang dengan sengaja kemudian dihentikan karena menggunakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti Presiden. Dalam aksi penghadangan itu terselip lontaran ucapan yang tak pantas yang diduga dari Ahmad Vanandza.









