“Sementara ini belum ada perubahan peraturan. Jadi kami mengacu pada PP tersebut. Tetapi, kalau aspirasi atau demo yang berada dipusat diterima oleh pemerintah. Pasti kami akan mengikutinya,” ucap Kabid Perencanaan dan Promosi BKD, Nurhikmah didampingi oleh Assiten III Sekkot Burhanuddin.
Terkait soal banyak tenaga honorer (K2) yang diatas 35 tahun, ia belum dapat berkomentar banyak. Karena pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 11 tersebut mengenai batas usia mengikuti pendaftaran CPNS.
“Kan pernah ada kejadian beberapa waktu lalu. Soal bidan desa tetapi dari kementerian kesehatan namun terkendala karena usia. Nah, diatas 35 itu dijanjikan oleh kementerian kesehatan diangkat melalui P3K,” terangnya.
“ASN kan terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kewajiban mereka hampir sama dengan PNS tetapi mereka ini dengan sistem kontrak,” sambungnya.
Namun sampai kini, aturan P3K belum diterbitkan. Untuk kasus honorer yang di atas 35 tahun, kata dia, nasibnya kemungkinan sama seperti bidan desa itu. “Guru - guru lewat 35 tahun ini, akan kami usulkan melalui P3K. Cuma sampai sekarang jalur itu belum terbuka,” terangnya.
Diakuinya, informasi dari Menpan dan BKN, tenaga honorer diatas 35 tahun ini yang tidak bisa ditampung di PNS nanti mengikuti seleksi P3K.
“Cuma aturan P3K ini belum keluar. Mungkin nanti keluar dalam bentuk PP dan diaturnya bagaiamana kelanjutan pekerjaan mereka,” pungkasnya.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat