"Tidak ada penghentian layanan, yang ada adalah penata laksanaan kembali sistem yang ada. Kami mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam tahap awal pelaksanaan sistem rujukan online (daring) ini," ujarnya kepada Korankaltim.com ditemui di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Samarinda Rabu (15/08/2018) siang.
Sebelumnya pelayanan di RSUD AWS pada Rabu pagi sempat heboh, dikarenakan puluhan orang yang tidak bisa mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan, karena tidak memiliki nomor registrasi dan rujukan daring.
Hal tersebut terjadi, karena rujukan yang dibawa pasien masih berupa rujukan berbasis kertas dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Yang jadi masalah adalah, masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan karena tidak membawa nomor registrasi dan rujukan daring berasal dari luar Kota Samarinda.
"Kalau yang dari Wahau, masih di perkenankan ke FKTP terdekat di Samarinda, untuk mendapatkan rujukan online. Tidak perlu kembali ke Wahau. Karena ini ada kebijakan, dan ada di aturan kami. Dan diperkenankan. Misalnya pas sakit sedang tidak berada di kota dimana ada FKTP yang terdaftar di kartu. Boleh dapat kunjungan sekali atau dua kali ke FKTP yang tidak berada di wilayahnya," paparnya.
Ia memastikan, apa yang terjadi di AWS bukan penolakan kepada pasien, namun karena pasien tidak memiliki rujukan daring tersebut, saat ini sistem rujukan berjenjang.
Penulis: Rusdi
Editor: Firman Hidayat