LHP Dinilai BPK RI Lemah, Walikota Siapkan Klarifikasi
1 menit baca997 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Ada temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari data yang mereka dapatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2017.
BPK menemukan delapan kelemahan sistem pengendalian interen dalam penyusunan laporan keuangan yang dibuat pemerintah kota, antara lain pengelolaan pajak hiburan, reklame, restoran yang belum maksimal, pengelolaan retribusi tempat olahraga, pemakaian kekayaan daerah, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset sekitar Rp 14 Miliar, kebijakan akuntansi piutang pajak, penatausahaan bidang Dishub Samarinda, penatausahaan bidang Dinas PUPR, Belanja pemeliharaan belum di kapitalisasi ke aset tetap sekitar Rp 1 miliar dan sistem pengakuan, pencatatan serta pelaporan utang jangka pendek kepada pihak ketiga.









