Sembunyikan Narkoba di Kantong Plastik, Indra Dikeler ke Kantor Polisi
1 menit baca699 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria bernama Indra Rismawan diduga terlibat narkoba. Pemuda 23 tahun itu dibekuk di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Samarida, Jumat (10/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
Polisi mengamankan barang bukti 5 poket sabu-sabu seberat 14,53 gram, tiga butir ineks serta uang tunai Rp4 juta.









