Hari Pertama Masuk Sekolah, Pemkot Minta Orangtua yang bekerja diberi dispensasi
1 menit baca2.769 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 4/2016 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah dan Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang izin bagi Aparatur Sipil Negara dihari pertama masuk sekolah.
Pemerintah Kota Samarinda pertanggal 13 Juli mengeluarkan surat edaran nomor 421.1/2387/100.01 tentang hari pertama masuk sekolah.










