Dengan membentangkan spanduk mereka berniat menghadang kedatangan Satpol PP Provinsi Kaltim.
HRD RS Islam Samarinda, Isnaniah menilai tindakan pengosongan yang ingin dilakukan pemprov tidak bijak dalam mengambil keputusan. Terutama kepada karyawan yang masih bertahan menggantungkan nasib dan rezekinya di RS Islam.
“Mudahan-mudah Pak Gubernur mempertimbang lagi soal pengosongan RS Islam. Sebab ada 152 karyawan dan dua sudah meninggal dunia ini hak mereka belum dibayarkan dan bertahan belum dibayar pesangonnya,” ujarnya.
Sesuai surat Pemprov Kaltim Nomor 028/2963/1293-VI/BPKAD yang berisi bahwa tanggal 12 Juli (hari ini) Pemprov akan melakukan pengosongan lahan di RS Islam.
Namun berdasarkan surat DPRD Kaltim Nomor 14 tahun 2018 tentang Penundaan Pengosongan dan Pengambilalihan RS Islam Samarinda yang berisi menunda pengosongan dan pengambilalihan sampai ditetapkannya nilai aset Yarsi di RSI Samarinda. Kedua, sebelum melakukan langkah pengosongan dan pengambilalihan RSI, Gubernur Kaltim melakukan inventarisasi dan penilaian aset terlebih dahulu dengan melibatkan tim penilai independen.
Terpisah Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menuturkan awal rencana kegiatan hari ini pihaknya ingin melakukan pengamanan aset, tetapi dari pihak Yayasan RS Islam meminta untuk tidak perlu melaksanakan. Apalagi adanya keputusan dari DPRD Kaltim.
“Itu nanti kami laporkan dan akan dibicarakan ulang serta diberikan pemahaman,” ucap Gede.
Penulis : Santi
Editor: Firman Hidayat