Hasilnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang pengemudi dump truk berinisial S, operator alat berat berinisial AM dan pengawas lapangan berinisal RW.
"Ketiga tersangka saat ini di titipkan di Rutan Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti berupa 1 unit excavator dan dump truk diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Subhan, Kamis (17/5).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari imformasi yang diterima tim intelijen balai Gakkum LHK Samarinda, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian terhadap aktivitas penambangan ilegal itu.
"Tim operasi menemukan adanya galian yang diduga aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan 12 orang dengan menggunakan 1 unit excavator dan sembilan unit dump truk," paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 17 huruf a dan huruf c junto pasal 89 ayat 1 dan pasal 90 huruf 1 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1.500.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat