Penjual Telur Penyu Terancam Lima Tahun Penjara
1 menit baca669 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - AA (37) warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda yang ditangkap aparat kepolisian karena menjual telur penyu dan saat ini meringkuk di balik jeruji penjara Polresta Samarinda mengakui kalau dirinya mengetahui jika tindakannya tersebut merupakan hal yang dilarang undang-undang, namun ia tetap melakukannya. "Untuk tanmbah-tambah penghasilan," ujarnya kepada wartawan Rabu (9/5) siang tadi.
Pelaku menjual telur penyu kepada para pelanggan yang datang langsung ke tokonya. "Telurnya di masak kayak telur biasa saja," sebutnya lagi.









