Sistem bagi hasil tersebut, Pemkot Samarinda dan PT Pelindo IV masing-masing mendapatkan 26,5 persen dari laba pengoperasian yang diperoleh. Sedangkan sisanya sekitar 47 persen merupakan jatah PT PSP selaku pihak yang membiayai pembangunan.
Kasubid Pelaka, Bapenda Samarinda Achmad Yani menjelaskan dalam kontrak kerja, profit share dengan PT PSP dan PT Pelindo IV berlangsung selama 50 tahun.
"Selama 50 tahun kerjasama itu kami membagi hasil 26,5 persen untuk pemkot dan PT Pelindo IV. Tetapi, memasuki kerjasama 31 tahun pembagian hasil akan naik 1 persen menjadi 27,5 persen," jelas Achmad Yani.
Dikatakanya, kerjasama tersebut terhitung sejak Juni 2012 lalu. Pembagian hasil tergantung bongkar muat dengan volume peti kemas.
"Setiap bulan kami menggelar rapat dengan PT PSP dan PT Pelindo. Di situ akan dipaparkan semua jumlah bongkar muat kontainer, banyaknya kapal yang masuk, kemudian dijumlahkan nanti dapat nominalnya itulah yang dibagikan sesuai perjanjian tadi," paparnya.
Setelah kontrak kerjasama berakhir 50 tahun,
Yani menerangkan jika hal tersebut tidak akan menjadi aset milik pemkot. Justru akan menjadi hak dari PT Pelindo IV.
Senada yang diungkapkan oleh Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus. "Ya, kalau kontrak kerjasama selama 50 tahun itu berakhir akan diserahkan ke PT Pelindo aset tidak bergeraknya. Karena dalam MoU sudah tertera kontrak habis tidak menjadi aset milik pemkot," tambah Hermanus Barus.
Penulis: Santi
Editor: Firman Hidayat