“Anggaran itu tak hanya mencakup gaji saja tetapi uang lembur juga,” singkat Harold.
Saat ini, diketahui gaji petugas kebersihan yang diterima sebesar Rp 1,3 juta perbulan. Dan sopir petugas kebersihan Rp 1,5 juta perbulan. Ia pun menyampaikan dengan kenaikan gaji yang akan direalisasikan ini membuat petugas kebersihan lebih bersemangat dan giat bekerja nantinya. “Tidak dilihat masa kerja. Semua sama akan mengalami kenaikan 10 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Samarinda Zairin Zain menyampaikan, jika kenaikan gaji petugas kebersihan tersebut tidak menutup kemungkinan mengikuti upah minimum kota (UMK) yakni setara Rp 2,6 juta. Kata dia lagi, dengan catatan kenaikan gaji harus atas persetujuan dari DPRD dan melihat dari jam petugas bekerja.
“Kalau kemampuan daerah mendukung dan dapat persetujuan dari DPRD, bisa jadi sesuai UMK. Tetapi, petugas yang sudah bekerja dengan waktu serta beban. Sesuai ketentuan yang berlaku di ketenagakerjaan, contohnya bekerja 8 jam perhari. Kalau lebih 8 jam wajarlah dinaikan gajinya,” jelas Zairin. (sn318)