Massa menilai pernyataan dan tindakan Ahmad Yani selaku kader PDIP telah melukai hati masyarakat serta mencoreng citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ketua Umum Remaong Kutai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat menegaskan tuntutan utama masyarakat adalah mundurnya Ahmad Yani dari kursi Ketua DPRD Kukar. Tuntutan mundur ini bersifat wajib, baik melalui kesadaran mengundurkan diri secara terhormat maupun lewat tindakan tegas pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami sebagai masyarakat Kukar menyampaikan keluh kesah dan tuntutan kami terkait ketidakbecusan dari kader Ibu Megawati yang menjabat sebagai Ketua DPRD. Tindakan yang dilakikan tak berpihak kepada masyarakat. Semboyan PDIP sebagai Partai Wong Cilik di Kukar ini telah dinodai," tegas Hebby kepada Korankaltim.com disela aksi.
Ormas RKB memberikan tenggat waktu tiga hari bagi fraksi dan pengurus daerah untuk menyampaikan tuntutan ini ke tingkat pusat. Jika diabaikan, ia memastikan aksi massa akan terus berlanjut ke tingkat yang lebih besar.
"Kalau diabaikan, intinya kami tak akan berhenti di tengah jalan. Kemungkinan terburuknya, yang jelas kondusivitas di Kukar ini tak bisa kita jamin lagi," tegasnya.
Kedatangan massa aksi tersebut diterima Wakil Sekretaris DPC PDIP Kukar Rahmad Darmawan dan menyatakan pihaknya sangat terbuka menerima seluruh aspirasi masyarakat dan telah menuangkannya ke dalam berita acara resmi.
Secara regulasi organisasi, pengurus tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencopot atau memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua DPRD.
"Ada beberapa poin tuntutan, salah satunya berkenaan dengan ketersinggungan atas statement dari Ketua DPRD. Mereka ingin agar PDI Perjuangan mempertimbangkan posisi Ketua DPRD. Tapi di dalam organisasi, kami di DPC tidak bisa memutuskannya. Yang memutuskan adalah DPP PDI Perjuangan," jelas Rahmad.
Internal DPC sebenarnya sudah merespons keluhan warga sejak aksi pertama bergulir. Dewan Kehormatan partai serta Fraksi PDIP di DPRD Kukar diakui telah berulang kali memanggil Ahmad Yani untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat langsung kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah bersurat juga ke DPP berkenaan dengan hal ini. Memang ada mekanisme internal dan regulasi partai politik yang mengatur pergantian anggota atau pimpinan dewan, dan itu semua wewenang pusat. Kami sebagai kader di daerah tegak lurus atas perintah partai, dan di sisi lain aspirasi masyarakat ini tetap kami tampung dan teruskan ke DPD dan DPP," paparnya.
Jalannya unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kukar guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kabag Ops Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengonfirmasi bahwa kepolisian menerjunkan ratusan personel yang disiagakan secara dinamis di dua titik konsentrasi massa, yakni di Kantor DPC PDIP Kukar dan Gedung DPRD Kukar.
"Personel yang kita turunkan sebanyak 200 orang di DPC dan di DPRD. Tugas kami di sini adalah melayani dan mengamankan masyarakat," kata Ecky.
Aksi unjuk rasa jilid dua ini berlangsung secara kondusif tanpa ada gesekan fisik. Massa aksi dinilai kooperatif dan mematuhi batas-batas aturan penyampaian pendapat di muka umum.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Massa aksi pun mematuhi peraturan yang ada. Terkait kelanjutan aksi ke depan, pihak DPC tadi sudah menerima, menyerap aspirasi, dan membuat berita acara. Kami dari kepolisian sifatnya hanya melayani pengamanan, selebihnya adalah kebijakan internal dari fraksi partai," tutupnya.
Editor: Aspian Nur