Menurut Saiful, konsultasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena mekanisme penggunaan hak angket DPRD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun MD3.
“Surat konsultasi ke Kemendagri itu hanya dari Fraksi Golkar. Enam fraksi lain tidak mengeluarkan surat. Dalam tata tertib DPRD juga tidak ada aturan yang mewajibkan konsultasi ke Kemendagri terkait hak angket,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).
Ia menilai penggunaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Fraksi Golkar tidak relevan dengan hak angket DPRD.
“Golkar menggunakan Pasal 7 yang menyebut pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap daerah. Tapi konteksnya bukan soal hak DPRD. Penggunaan hak DPRD itu sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kalau sudah jelas, untuk apa lagi dikonsultasikan?” katanya.
Saiful menduga konsultasi tersebut merupakan bagian dari strategi politik untuk menghambat penggunaan hak angket DPRD Kaltim.
“Menurut saya ini salah satu modus untuk mengulur-ulur waktu, termasuk menghindari aksi tanggal 21. Nanti hasil konsultasi bisa saja dijadikan tameng dengan alasan harus dikaji dulu sesuai arahan Kemendagri,” ucapnya.
Dirinya bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pencarian “kambing hitam” agar ada pihak yang dapat dijadikan pelindung ketika tekanan publik semakin besar.
“Kalau istilah lagu Malaysia, ini hanya ‘mencari alasan’. Karena Golkar ketuanya adalah gubernur. Itu poinnya,” sindirnya.
Saiful juga menyinggung posisi Ketua DPD Golkar Kaltim yang dijabat gubernur serta posisi Ketua DPRD Kaltim yang berasal dari partai yang sama.
“Ketua DPD Golkar adalah gubernur, Ketua DPRD juga dari Golkar. Lalu mereka menginstruksikan konsultasi ke Kemendagri. Itulah lingkaran yang sudah dirajut untuk menghindari penggunaan hak angket DPRD Kaltim,” tegasnya.
Lebih jauh, Saiful menilai terdapat berbagai upaya yang dilakukan agar hak angket tidak berjalan hingga berpotensi berujung pada pemboikotan dalam rapat paripurna DPRD.
“Banyak cara digunakan agar hak angket tidak dijalankan. Ending-nya bisa saja pemboikotan saat paripurna. Tapi sekarang masih tahap awal menuju pemboikotan terbuka,” katanya.
Meski demikian, ia mengapresiasi fraksi-fraksi yang tetap konsisten mendukung hak angket. “Fraksi yang tetap mendukung hak angket akan dicatat rakyat Kaltim sebagai pihak yang benar-benar menjalankan fungsi DPRD, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saiful turut mempertanyakan legitimasi konsultasi ke Kemendagri apabila tidak diputuskan melalui rapat resmi DPRD Kaltim.
Menurutnya, jika konsultasi tersebut hanya merupakan inisiatif Fraksi Golkar, maka tidak dapat disebut sebagai keputusan lembaga DPRD Kaltim.
“Kalau itu kemauan sepihak Fraksi Golkar dan bukan keputusan rapat DPRD Kaltim, maka itu bukan kebijakan DPRD Kaltim. Itu keputusan sepihak Fraksi Golkar,” tegasnya.
Ia menjelaskan mekanisme yang benar seharusnya diawali dengan usulan resmi dalam rapat DPRD sebelum diputuskan bersama seluruh fraksi.
“Kalau disepakati bersama, baru sah sebagai keputusan DPRD. Tapi kalau sekarang, menurut saya kurang nyambung kalau menggunakan nama DPRD Kaltim,” pungkasnya.
Editor: Erwin