Dukungan tersebut disampaikan secara terbuka, sebagai bentuk respons atas meningkatnya desakan publik dan gerakan mahasiswa terhadap fungsi pengawasan legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. Ia mengakui, proses pengusulan hak angket di DPRD Kaltim saat ini belum berjalan mulus.
Ia menyebut kondisi tersebut bukan sekadar hambatan teknis, melainkan sudah memasuki fase stagnasi politik di internal dewan.
“Proses sampai saat ini bukan terkendala, tapi memang macet,” ujarnya belum lama ini.
Meski demikian, ia menilai dorongan dari kalangan mahasiswa, organisasi cipayung, serta kelompok masyarakat sipil menjadi energi positif yang dapat memperkuat upaya pengguliran hak pengawasan tersebut.
Didik menyebut tekanan publik yang terus muncul dapat menjadi pemicu agar proses politik di DPRD berjalan lebih terbuka dan progresif.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tentunya mendukung hal ini supaya bisa terlaksana. Kami juga optimistis proses ini dapat berhasil,” katanya.
Terkait munculnya desakan agar usulan hak angket langsung dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat, tanpa melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), Didik memilih bersikap hati-hati.
Sebagai anggota Bamus DPRD Kaltim, ia menilai mekanisme pembahasan tetap harus dijalankan secara berjenjang agar tidak memicu kegaduhan politik yang justru kontraproduktif.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan lebih menginginkan proses yang tertata, dimulai dari penyampaian usulan, tanggapan fraksi-fraksi, hingga jawaban dari pihak pengusul sesuai tata tertib dewan.
Menurutnya, langkah yang terlalu dipaksakan melalui interupsi atau dinamika panas dalam sidang paripurna berpotensi menciptakan suasana politik yang tidak sehat.
“Kalau sekali paripurna ribut soal jadwal, lalu berikutnya ribut lagi soal jadwal, tentu itu tidak baik juga. Kami ingin proses yang elegan dan tersusun rapi,” ucap legislator asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut.
Saat ditanya kemungkinan Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi dalam sidang paripurna mendatang, Didik menyatakan hal tersebut masih akan dibahas bersama pimpinan fraksi sebelum diputuskan secara resmi.
Dalam kesempatan itu, Didik Agung juga menyoroti wacana membawa draf usulan hak angket untuk dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri sebelum disahkan DPRD.
Ia menilai langkah tersebut belum diperlukan, dan justru tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Menurutnya, konsultasi ke pemerintah pusat semestinya dilakukan setelah hak angket resmi disahkan dan Panitia Khusus (Pansus) dibentuk.
“Kalau hak angketnya saja belum terbentuk, untuk apa dibawa ke Kemendagri. Di tata tertib juga sudah jelas tahapannya,” tegasnya.
Desakan pengguliran hak angket di DPRD Kaltim, belakangan mencuat seiring meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain pengadaan mobil dinas gubernur dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar.
Selain itu, sejumlah pos anggaran lain dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kaltim.
Didik menyebut keresahan publik tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi fraksinya untuk mendalami kemungkinan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan politik.
Dia memastikan Fraksi PDI Perjuangan telah menyiapkan berbagai materi pendukung dan terus melakukan komunikasi lintas fraksi maupun dengan unsur pimpinan DPRD.
Menurutnya, fokus utama dari hak angket nantinya adalah menyelidiki kebijakan-kebijakan daerah yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“Yang kami lihat sementara ini adalah mana saja kebijakan yang menjadi keresahan masyarakat. Itu yang perlu dikaji secara mendalam. Hak angket ini sifatnya penyelidikan, bukan langsung memutuskan benar atau salah,” pungkasnya.
Editor: Erwin