Dalam keterangannya, Reza menegaskan praktik penggunaan hak angket dan interpelasi bukanlah hal baru di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebutkan, sejumlah contoh daerah yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Kalau dikatakan tidak ada daerah yang belum melaksanakan hak angket ataupun interpelasi, itu kurang tepat. Faktanya, beberapa daerah sudah melakukannya,” ujar Reza belum lama ini.
Ia merinci, penggunaan hak angket maupun interpelasi pernah dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Pati, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Jepara pada tahun 2024. Selain itu, kata dia, Kabupaten Jember juga pernah melaksanakan hak serupa pada tahun 2019.
Tak hanya di tingkat kabupaten, Reza juga menyoroti pelaksanaan hak angket di tingkat provinsi, seperti yang terjadi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2025 lalu terkait persoalan Central Point of Indonesia.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan penggunaan hak angket dan interpelasi merupakan instrumen yang sah dan telah digunakan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
“Artinya, mekanisme ini memang sudah ada dan pernah digunakan di berbagai daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.
Reza menambahkan, penting bagi semua pihak untuk memahami hak angket dan interpelasi merupakan bagian dari kewenangan legislatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dapat digunakan sesuai kebutuhan dan situasi di daerah masing-masing.
Diskursus mengenai penggunaan hak tersebut dinilai dapat dipahami secara komprehensif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Editor: Erwin