Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana kepada Korankaltim.com. Menurut Yenni, proses yang saat ini berkembang masih berada pada tahapan penggunaan hak DPRD, di mana melakukan interpelasi selanjutnya ke hak angket.
Meski demikian Yenni mengingatkan pembentukan panitia khusus (pansus) angket tidak bisa dilakukan secara mudah. “Secara aturan, pemakzulan itu tidak ada. Tapi kita punya kewenangan melalui hak angket dan interpelasi. Namun, angket ini tidak akan terjadi begitu saja,” kata Yenni lagi.
Meskipun terdapat dukungan dari sejumlah fraksi dan anggota DPRD, keputusan tetap harus melalui rapat paripurna. Anggota Fraksi PKB itu menyebut tanpa pengesahan dalam paripurna, langkah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Dalam paripurna, minimal tiga perempat anggota DPRD harus hadir. Kemudian, dari jumlah itu harus ada sekitar dua pertiga yang menyetujui untuk membentuk pansus angket. Kalau itu tidak terpenuhi, maka angket tidak bisa berjalan,” jelasnya.
Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung penggunaan hak angket. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada sikap seluruh fraksi saat rapat paripurna digelar.
“Kami dari PKB menyatakan setuju hak angket. Tapi nanti kita lihat di paripurna, apakah fraksi lain juga sepakat atau tidak,” sebut Yenni.
Sikap partainya akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika kebijakan pemerintah daerah dinilai merugikan masyarakat luas kata Yenni, maka PKB akan berada di garis depan untuk mengkritisi.
Sebaliknya, jika kebijakan tersebut dinilai membawa manfaat, maka dukungan akan diberikan. “Kalau kebijakan itu untuk kebaikan masyarakat Kaltim, tentu kami dukung gubernur. Tapi kalau melukai kepentingan masyarakat, kami akan membela masyarakat,” tutup Yenni.
Editor: Aspian Nur