Wacana ini menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029.
Dalam putusannya, MK menilai pelaksanaan Pemilu serentak yang selama ini dilakukan dalam satu waktu memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Pemilih dihadapkan pada lima jenis surat suara sekaligus, yakni untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pemilih, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penyelenggara Pemilu. Beban kerja petugas di lapangan dinilai sangat berat, mulai dari distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi hasil.
Sebagai solusi, MK membuka peluang pemisahan Pemilu ke dalam dua klaster. Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden, DPR dan DPD, sementara Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.
Kedua jenis Pemilu ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, wacana ini mulai memicu diskusi di berbagai daerah, satu diantaranya forum diskusi publik yang digelar di Kantor KPU Kaltim Selasa (14/6/2026) malam tadi.
Forum tersebut menghadirkan akademisi Suwardi Sagama, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, serta Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. Satu dari beberapa Isu utama yang mengemuka adalah potensi kekosongan kursi DPRD jika pemisahan Pemilu benar-benar diterapkan.
Suwardi Sagama, akademisi dari UINSI Samarinda, menilai persoalan ini tidak hanya sebatas aspek teknis penyelenggaraan Pemilu dan menekankan pentingnya melihat kembali fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
“Pertanyaan mendasar bukan sekadar siapa yang akan mengisi kursi kosong, tetapi bagaimana memastikan fungsi DPRD tetap berjalan secara optimal,” kata Suwardi.
Ia juga menyinggung perbedaan sistem di negara lain, seperti Prancis, yang tidak mengenal lembaga DPRD dalam bentuk seperti di Indonesia. Hal ini menunjukkan, desain kelembagaan sangat bergantung pada sistem politik masing-masing negara.
“Di Indonesia sendiri, DPRD memiliki fungsi penting, diantaranya pembentukan peraturan daerah, pengawasan jalannya pemerintahan, serta penyerapan aspirasi masyarakat,” bebernya.
Namun demikian efektivitas peran DPRD masih kerap menjadi perdebatan. Karena itu Suwardi menilai momentum perubahan desain Pemilu seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi peran lembaga tersebut secara lebih menyeluruh.
Konsep Trias Politica yang diterapkan di Amerika Serikat juga jadi sorotan, yakni pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislative dan yudikatif.
“Meski konsep ini sering dijadikan rujukan, tetapi dalam penerapannya di tingkat daerah di Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung;” imbuhnya.
DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, bukan entitas yang sepenuhnya terpisah seperti dalam konsep negara.
Dalam diskusi tersebut, muncul sejumlah opsi terkait mekanisme pengisian kursi DPRD jika terjadi kekosongan akibat jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal.
Satu dari opsi yang mengemuka adalah penyelenggaraan Pemilu sela yang memungkinkan pengisian kursi DPRD melalui pemilihan khusus di masa transisi.
Namun skema ini dinilai membutuhkan biaya dan energi yang tidak sedikit karena tetap harus melalui seluruh tahapan Pemilu.
Alternatif lain adalah konversi hasil Pemilu sebelumnya. Dalam skema ini, pembagian kursi DPRD didasarkan pada hasil Pemilu legislatif terakhir.
Partai politik kemudian mengusulkan kadernya untuk mengisi kursi selama masa transisi. Meskipun lebih sederhana dari sisi teknis, skema ini menimbulkan pertanyaan terkait legitimasi politik karena anggota DPRD tidak dipilih melalui Pemilu yang baru.
Keputusan mengenai mekanisme tersebut pada akhirnya berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat nasional, khususnya DPR RI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyoroti tantangan dari sisi penyelenggaraan Pemilu. Hari menyebut kompleksitas Pemilu serentak selama ini berkaitan erat dengan manajemen logistik, waktu, serta banyaknya kandidat yang harus dipilih.
“Di Kaltim sendiri, jumlah anggota DPRD yang dipilih dalam satu Pemilu mencapai ratusan orang, ditambah dengan partisipasi 18 partai politik yang semakin meningkatkan kompleksitas proses,” ucap Hari.
Namun terkait pengisian kekosongan DPRD Hari menegaskan opsi penunjukan pejabat sementara tidak tepat diterapkan. Konsep tersebut tidak dikenal dalam lembaga legislatif yang berbasis partai politik.
Disisi lain, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menyatakan kesiapan penyelenggara Pemilu untuk menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang dan menilai pemisahan Pemilu justru berpotensi mengurangi beban kerja penyelenggara dibandingkan sistem serentak saat ini.
Meski demikian, ia mengingatkan perubahan sistem membutuhkan waktu untuk penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun pemahaman masyarakat. “Apapun desain yang ditetapkan, KPU siap melaksanakan selama tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Qayyim.
Editor: Aspian Nur