Dari total 10 kabupaten/kota, hanya Kutim yang tidak masuk dalam agenda persidangan.
Ketua Panitia Muscab PKB Kaltim, Alauddin, menjelaskan kondisi tersebut bukan karena kelalaian, melainkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan Dewan Pengurus Pusat (DPP). Menurutnya, dalam aturan partai, setiap daerah diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori atau grad berdasarkan capaian politik.
Grade A diperuntukkan bagi daerah yang memiliki kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD. Grid B untuk daerah yang memiliki unsur pimpinan DPRD. Grad C bagi daerah yang belum memiliki kepala daerah maupun unsur pimpinan. Sementara itu, Kutim masuk dalam kategori grad D, yakni daerah yang belum memiliki kursi di DPRD.
“Karena tidak punya kursi, Kutim masuk grad D. Di kategori ini memang tidak melalui proses muscab seperti daerah lain,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Meski tidak ikut dalam tahapan persidangan, Alauddin menegaskan Kutim tetap menjadi bagian dari rangkaian kegiatan. Perwakilan DPC PKB Kutim tetap hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua DPC PKB Kutim yang masih menjabat, Soberin Bagus, bersama jajaran pengurus turut mengikuti agenda yang digelar di Balikpapan.
“Perwakilan Kutim tetap hadir. Proses kepengurusan juga tetap berjalan, hanya mekanismenya berbeda sesuai arahan DPP,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kepengurusan di Kutim akan dilakukan melalui skema khusus dari DPP. Kondisi ini sekaligus menjadi evaluasi bagi partai untuk memperkuat basis di wilayah tersebut.
“Ke depan tentu kita dorong supaya Kutim bisa mendapatkan kursi,” tutupnya.
Editor: Erwin