Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan, mereka sudah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan PAW tersebut pada 13 Maret 2026.
“Untuk pimpinan DPRD Kaltim memang sudah bersurat ke kami. Kemudian kami juga sudah menindaklanjuti dengan membalas dan memproses surat tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Fahmi, proses di KPU telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antarwaktu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, KPU diberikan waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Kami menerima surat tanggal 13 Maret 2026, kemudian sudah kami tindaklanjuti dan kami jawab pada 26 Maret 2026,” sebut Fahmi.
Adapun permohonan PAW tersebut diajukan untuk menggantikan anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim yang tidak bisa aktif menjalankan tugas. Setelah proses di KPU selesai, tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD nantinya akan meneruskan usulan tersebut kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) peresmian. “Selanjutnya mekanisme berikutnya ada di pimpinan DPRD. Nanti akan diserahkan ke gubernur untuk diterbitkan SK,” jelas Fahmi lagi.
Terkait mekanisme penentuan pengganti, aturan terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur, posisi anggota yang digantikan akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama. “Yang menjadi pengganti adalah peraih suara berikutnya, sesuai ketentuan PKPU,” tegasnya.
Diketahui posisi kedua setelah Kamaruddin Ibrahim adalah Andi Burhanuddin Solong memperoleh 5.742 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan. Dengan demikian, proses PAW kini tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan DPRD Kaltim sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
Editor: Aspian Nur