Ia menilai pelaksanaan program tersebut seharusnya tetap mengedepankan semangat kolaborasi lintas pihak demi keberhasilan program yang ditujukan bagi masyarakat.
Gerindra Kukar menghormati kebijakan internal PDIP terkait larangan kader terlibat dalam pengelolaan program MBG. Namun Salehuddin menyoroti adanya kader senior PDIP di Kukar yang disebut terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
“Bagaimana dengan Ibu Ely Hartati Rasyid, senior PDIP yang mengelola MBG? Kasihan beliau. Kami di DPC Gerindra Kukar bersama Pemda Kukar saling bahu-membahu agar MBG yang digadang-gadang memiliki double multiplier effect ini berjalan sesuai maksud dan tujuan mulianya. Kami tetap menghormati kebijakan Ketua Umum PDIP,” kata Salehudin kepada korankaltim.com, Jumat (6/3/2026).
Gerindra Kukar juga berupaya menjaga komunikasi politik yang baik dengan kader PDIP di daerah. Salah satunya melalui rencana silaturahmi untuk membahas dinamika yang muncul terkait program tersebut dan adanya instruksi larangan dari Ketum PDIP Pusat.
Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru merugikan berbagai pihak.
“Untuk itu kami bersilaturahmi dengan kader PDIP Kukar, tujuannya agar jangan sampai ada jedah komunikasi yang bisa merugikan semua pihak. Saat ini tinggal menetapkan waktunya. Saya sudah mendapat informasi dari Ketua DPC Gerindra Kukar, Pak Alif Turiadi, bahwa kami akan bersilaturahmi dengan Ibu Ely,” ujar Salehudin.
Sebelumnya, DPC PDIP Kutai Kartanegara menegaskan bahwa seluruh kadernya dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis program MBG. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya DPC PDIP Kukar, Ahmad Yani, yang juga menjabat Ketua DPRD Kukar, menyebutkan instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 24 Februari 2026.
“Ini bukan hanya selebaran, tapi perintah langsung bahwa seluruh kader PDIP tidak diperkenankan mengurus MBG, apalagi menjadi kontraktor MBG,” kata Ahmad Yani.
Kalau ada kader PDIP yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut, maka dapat dilaporkan karena dianggap melanggar instruksi partai.
“Kalau ada kader partai saat ini yang terlibat dalam MBG, maka itu perlu dipertanyakan. Karena itu merupakan perintah partai,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kukar, Sandi Rizki, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada larangan bagi politisi untuk terlibat dalam pengelolaan SPPG sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, yang terpenting adalah pengelola mampu menjalankan program sesuai dengan tujuan utama meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
“Intinya siapapun yang mengelola SPPG harus mampu menjalankan dengan baik, sesuai dengan tujuan program MBG atas inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto,” terang Sandi.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, pelaksanaan SPPG di Kutai Kartanegara berjalan cukup baik. “Meski demikian, pengawasan terus dilakukan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan menjaga kualitas layanan bagi masyarakat,” tegas Sandi.
Editor: Aspian Nur