Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai rekomendasi utama hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai.
Menurut Hasto kepada media saat datang ke Kota Samarinda, reformasi politik dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena hukum yang berkeadilan menjadi pilar utama bagi terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat.
“Demokrasi yang kuat hanya dapat berdiri di atas sistem hukum yang adil dan dijalankan secara benar,” sebut Hasto.
Dalam konteks pembangunan sistem politik nasional, Hasto menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang berjalan sesuai prinsip konstitusi. Tidak boleh ada intervensi satu lembaga negara terhadap lembaga negara lainnya.
“Setiap lembaga negara harus berdiri independen dan menjalankan fungsinya masing-masing tanpa tekanan kekuasaan,” paparnya.
PDIP belajar dari pengalaman Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai oleh intervensi kekuasaan eksekutif terhadap Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK Nomor 90 yang disebutnya memiliki cacat moral, cacat etika serta tidak mengikuti prinsip due process of law.
“Keputusan tersebut sangat membahayakan demokrasi Indonesia,” tegas Hasto.
Selain itu PDIP juga mengevaluasi keterlibatan partai politik dalam proses pemilihan yang dinilai perlu ditata ulang agar tidak mencederai prinsip demokrasi.
Hasto menyinggung peran pers yang menurutnya belum sepenuhnya bebas serta kondisi civil society yang seharusnya memiliki ruang luas untuk berserikat, menyampaikan pendapat, mengorganisir public dan menyampaikan kritik secara terbuka.
“Demokrasi tanpa mekanisme check and balance akan kehilangan rohnya. Padahal, esensi demokrasi adalah menjaga rakyat sebagai sumber sejati kekuasaan,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur