Seperti yang disampaikan Sekretaris Kesbangpol Provinsi Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, bahwa setiap awal tahun laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan wajib diaudit terlebih dahulu oleh BPK.
Saat ini, Kesbangpol telah menyurati seluruh partai politik penerima bantuan agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK.
“Setelah laporan disampaikan dan diaudit oleh BPK, barulah bantuan keuangan tahun 2026 bisa dicairkan,” ujar Firdaus, saat dihubungi wartawan Korankaltim.com, Kamis (15/1/2026).
Terkait besaran bantuan, Firdaus menuturkan nominal yang disalurkan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan parpol di Kaltim masih berada di angka Rp9,6 miliar secara keseluruhan, dengan nilai per suara sekitar Rp5 ribu.
Menurutnya, jika ingin ada kenaikan bantuan hanya bisa dilakukan ketika ada usulan dari partai politik bersama DPRD dan disepakati oleh pemerintah daerah, kemudian diverifikasi hingga ke pemerintah pusat.
“Namun hingga saat ini, nominal yang kita berikan masih sama, dan belum ada usulan resmi terkait penambahan besaran bantuan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan mekanisme pencairan bantuan tahun ini hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan dalam dua tahap melalui APBD murni dan perubahan.
Sementara itu, untuk proses pelaporan dari partai politik ke BPK masih berlangsung. Biasanya, kata Firdaus, hasil audit BPK diserahkan kembali ke Kesbangpol sekitar bulan April, merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya.
Daftar Sembilan Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim:
Golkar: Rp 2.633.225.000
Gerindra: Rp 1.713.760.000
PDI-P: Rp 1.610.375.000
PKB: Rp 796.970.000
PKS: Rp 758.330.000
Nasdem: Rp 626.900.000
PAN: Rp 585.535.000
Demokrat: Rp 541.170.000
PPP: Rp 423.430.000
Jumlah keseluruhan: Rp 9.689.695.000
Editor: Erwin