Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa PDPB bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak pilih warga negara terlindungi.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya,” ujar Galeh kepada Korankaltim.com, Selasa (16/12/2025)
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 2.920.985 orang. Data tersebut terdiri dari 1.507.873 pemilih laki-laki dan 1.413.112 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, serta 1.038 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kaltim.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu menemukan adanya selisih data pemilih di sejumlah daerah. Kabupaten Paser tercatat memiliki selisih 303 pemilih, Kutai Kartanegara 1.497 pemilih, dan Kota Samarinda 1.682 pemilih. Selain itu, ditemukan lima data pemilih meninggal dunia di Kabupaten Berau yang statusnya belum diperbarui.
Galeh menjelaskan, selisih data tersebut terjadi karena status pemilih belum dapat dipastikan, sehingga sementara ditangguhkan. Sementara untuk data pemilih meninggal di Berau, pembaruan tidak dapat dilakukan karena proses screening selesai bertepatan dengan penutupan sistem Sidalih.
“Atas temuan itu, kami telah memberikan saran perbaikan agar menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti pada pemutakhiran data pemilih berikutnya,” tegasnya.
Bawaslu Kaltim telah menyampaikan saran perbaikan secara resmi kepada KPU Provinsi Kaltim dan meminta agar koreksi data dilakukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data pemilih semakin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Erwin