Marwan sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Dendi-Alif menegaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com Senin (28/4/2025) hari ini.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Kamis (24/4/2025) pekan lalu memutuskan paslon 01 Aulia-Rendi memperoleh suara sah sebanyak 209.905 suara. Paslon 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zaiz (AYL-AZA) mendapat 51.536 suara dan Dendi-Alif mengantongi 105.073 suara.
Marwan mengungkapkan keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan kepada Dendi-Alif serta adanya rapat internal dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari partai-partai pengusung dan seluruh tim pemenangan.
“Kami menghormati keputusan pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait PSU yang menetapkan Pak Aulia Rendi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sebut Marwan.
Mereka tidak mengajukan gugatan sengketa ke MK dan memilih untuk merangkul lawan politik demi kemajuan Kukar. "Setelah mendengar aspirasi masyarakat Kukar, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, putusan finalnya adalah tidak menggugat ke MK," tegasnya.
Marwan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih mendalam kepada seluruh rakyat Kukar yang telah memberikan kepercayaannya kepada pasangan Dendi-Alif selama proses Pilkada hingga PSU.
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Kukar, kepada partai koalisi, serta seluruh tim pemenangan yang telah membersamai Pak Dendi dan Pak Alif sepanjang proses ini," tuturnya.
Terkait hubungan ke depan dengan pasangan terpilih, Dendi-Alif tentunya tetap menjaga silaturahmi dan mendukung pembangunan Kukar. "Tentu, silaturahmi pasti akan dilakukan, Ini semua demi membangun Kukar bersama-sama," ujar Marwan lagi.
Seluruh pendukung Dendi-Alif dan masyarakat Kukar diajak untuk bersatu mendukung pemerintahan yang terpilih.
“Kami harus menghormati keputusan ini. Mari sama-sama mendukung pemerintahan hasil demokrasi ini demi masa depan Kutai Kartanegara yang lebih baik,” pungkas Marwan.
Editor: Aspian Nur