Komisioner Bawaslu, Hardianda menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang masuk pada masa kampanye. Salah satu laporan mengarah pada dugaan praktik politik uang yang dilaporkan terjadi jauh sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Secara prosedur, kami tetap menindaklanjuti. Namun dari sisi pelapor, mereka tidak melengkapi unsur formal dan meteriil laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga laporan tersebut tidak dapat kami registrasi. Meski demikian, laporan ini tetap kami tindaklanjuti dengan menetapakan laporan yang tidak di registrasi tersebut menjadi informasi awal dugaan pelanggaran yang selanjutnya kami telusuri dilapangan” ucapanya kepada Korankaltim.com, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil penelusuran informasi awal, Bawaslu menemukan bahwa salah satu kejadian pertama yang dilaporkan money politik terjadi di wilayah Muara Jawa dan diduga terjadi saat jauh sebelum masa tahapan kampanye sedang berlangsung.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada masa tenang, berupa satu kampanye hitam yang diarahkan kepada salah satu pasangan calon. Laporan tersebut disertai dengan bukti video. Namun, sayangnya kualitas video dinilai kurang jelas karena hanya berupa narasi video dan tidak memperlihatkan sosok pelaku secara gamblang.
“Jika merujuk pada Undang- Undang Pilkada ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana disebut dalam Pasal 69 poin C, yakni tindakan menghasut dan memfitnah. Namun, posisi hukum dari pelapor dan isi materi videonya masih belum bisa kami pastikan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses penelusuran, Bawaslu juga mengantongi dua video lain yang berpotensi menguatkan dugaan praktik politik uang. Kedua video tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti awal untuk proses investigasi lebih lanjut.
“Temuan ini sedang kami dalami. Bukti-bukti yang ada sedang kami verifikasi keabsahannya, termasuk siapa pihak yang terlibat dan sejauh mana potensi pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran pemilu dengan serius dan tetap menjunjung asas keadilan pemilu. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran dengan bukti yang memadai. “Kami bekerja sabagaimana prosedur mengawasi, jadi jika ada laporan segera laporkan kepada kami,” tandasnya.
Editor: Erwin