Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengungkapkan pihaknya membantah seluruh dalil pemohon yang telah diajukan dalam sidang PHPkada.
Dirincikannya, dalil pertama yang dibantah mengenai ambang batas paslon dapat mengajukan gugatan sebesar 1,5 persen sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Umum.
“Jadi KPU Kaltim sebagai termohon meminta kepada Majelis MK di panel 3 untuk memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing,” ucapnya, Rabu (22/1/2025)
Selain itu, bantahan selanjutnya berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh pemohon.
“KPU Kaltim sebagai termohon meminta untuk Majelis di panel 3 kemarin untuk menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh pemohon, karena tidak berkaitan dengan kewenangan MK,” jelasnya.
Selain itu, ada pula terkait dalil tuduhan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang mana dalil tersebut kembali dibantah karena dinilai tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim saat rekapitulasi perolehan suara.
“Kami kemarin menyampaikan bahwa itu ranahnya Bawaslu, dan sampai terakhir kita melaksanakan proses rekapitulasi di Hotel Haris, tidak pernah ada rekomendasi dan atau putusan bawaslu terkait TSM,” tegasnya.
Terakhir mengenai dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim, dalil itu dibantah karena tidak menyebutkan titik yang jelas dalam dalilnya.
Setelah ini seluruh pihak baik pemohon atau termohon akan menunggu hasil keputusan yang akan disikapi oleh Majelis Hakim pada sidang mendatang yang dijadwalkan pada Februari mendatang.
Editor: Erwin