Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin mengatakan, agenda rapat pleno terbuka tersebut merupakan langkah final untuk menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
“Pentingnya agenda ini sebagai tahapan akhir dalam proses Pilkada. Melalui rapat pleno maka seluruh pihak yang diundang dapat hadir untuk menyaksikan,” bebernya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (8/1/2025).
Sesuai proses yang ada dan secara transparan dalam pelaksanaan rapat pleno dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Surat Dinas KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Penetapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengetahui pemimpin yang akan membawa daerah ini lima tahun ke depan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip demokrasi,” jelasnya.
Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi hasil demokrasi yang berlangsung damai dan tertib.
Sejumlah pemangku kepentingan serta masyarakat diimbau untuk turut memantau hasil dari rapat tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal demokrasi.
“Mudah-mudahan pelaksanaan rapat pleno akhir ini hasilnya bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan lancar,” pungkasnya.
Editor: Erwin