Minggu, 05/01/2025
Minggu, 05/01/2025
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Istimewa)
Minggu, 05/01/2025
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Istimewa)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim.
Nomor registrasi perkara itu 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kertanegara, 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Berau, 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahakam Ulu dan 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Kaltim.
“Sudah keluar, tepatnya pada Jumat (3/12) lalu,” tegasnya, Minggu (5/12).
Selanjutnya, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pertama yang akan dihadapi dengan agenda permohonan dan pengesahan alat bukti pemohon. Meski demikian, ia belum mengetahui mekanisme persidangan, bahkan jadwal pasti persidangan untuk wilayah Kaltim juga masih menunggu kabar dari MK.
“Tapi sidang pertama nanti digelar antara tanggal 8 ke atas. Sidang pertama itu permohonan dan pengesahan alat bukti pemohon,” ucapnya.
Ia memastikan, KPU Kaltim dalam menghadapi proses sengketa ini sudah dipastikan siap, sebab pihaknya bersama seluruh pihak berwenang sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) yang berkaitan dengan penanganan sengketa hasil Pilkada ini.
“KPU telah melakukan rakor pendahuluan kemarin bersama KPU kabupaten kota, tepatnya melakukan inventaris masalah yang dimungkinkan mencuat, sekaligus melakukan mitigasi agar lebih mudah menghadapi materi gugatan yang ada nanti,” tutupnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.