Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Rahman menjelaskan, tiga paslon yaitu Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sudah melaporkan hasil LPSDK sebagaimana tenggat waktu yang diberikan pada 24 Oktober pekan lalu.
“Ketiga paslon sudah melaporkan LPSDK kepada kami dengan status diterima yang sebelumnya melalui proses pencermatan dan penelitian dokumen yang disubmit melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” ujar Rahman kepada Korankaltim.com Rabu (30/10/2024) hari ini.
Terkait dengan penyampaian laporan dana kampanye ini terdapat pada pasal 21 ayat 4 PKPU 2024 berbunyi agar seluruh paslon melaporkan pengeluaran dalam bentuk uang barang ataupun jasa yang termuat dalam pembukuan khusus dana kampanye.
“Ada di dalam ayat 6 PKPU berkenaan dengan pembukuan dana kampanye dari pembukuan keuangan pribadi paslon, pengurus anggota, personel parpol dan gabungan parpol pengusung,” tuturnya.
Dalam LPSDK nomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, nomor urut 1 pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sumbangan kampanye berasal dari perseorangan dengan nilai Rp300 Juta dan sumbangan dari badan hukum sebesar Rp700 Juta total keseluruhan Rp1 Miliar.
Sedangkan nomor urut 2 pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais dana berasal dari pribadi calon sebesar Rp1,5 Miliar. Sementara pasangan nomor urut 3 pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dana berasal dari pribadi calon total sebanyak Rp400 Juta.
“Pembukuan dana Kampanye ini menjadi salah satu tanggung jawab paslon, KPU Kukar mengimbau semua paslon tertib dalam menyampaikan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tutup Rahman.
Editor: Aspian Nur