Bawaslu Paser Ingatkan Paslon Batasan Penggunaan Dana Kampanye
1 menit baca229 kali dibaca

Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Paser sudah menentukan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Paser tahun 2024 sebesar Rp73,3 Miliar, atau rincian pastinya sebesar Rp73.384.535.773 Miliar.
Angka tersebut sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye pasangan calon paslon) bupati maupun wakil bupati di Paser.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser Nur Khamid menjelaskan paslon harus mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Dari RKDK yang ada, setiap paslon bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta, beserta parpol," ucap Nur Khamid kepada Korankaltim.com Sabtu (28/9/2024).
Meskipun telah memiliki RKDK, namun jumlahnya dibatasi sesuai dari kesepakatan KPU Paser. Melalui kesepakatan tersebut juga telah dirinciman penggunaan yang bisa disalurkan melalui dana kampanye.
“Kami harap paslon bisa mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye," harapnya.
Paslon juga diingatkan mengenai laporan dana kampanye yang nantinya akan menjadi informasi terkait pengeluaran dan pemasukan dana kampanye. Apabila dana kampanye masih tersisa hingga akhir masa kampanye maka dimasukkan dalam kas negara. "Jika laporan pemasukan lebih besar dari pada pengeluaran otomatis nantinya sisa uang itu masuk ke kas negara,” sebut Khamid.
Bawaslu sudah mengimbau kepada tim paslon saat rapat koordinasi (rakor) bersama KPU agar seluruh kegiatan kampanye dilaporkan secara terinci terkait penggunaannya.
“Berkaca pada pemilu 2024 dana kampanye selama masa tahapan hanya 100 juta rupiah, jadi kami imbau agar dilengkapi laporan dana kampanye,” tutup Khamid.
Editor: Aspian Nur










