Diketahui Rahmad Mas’ud yang juga wali kota incumben akan kembali bertarung dalam perebutan kursi kepala daerah di Kota Balikpapan dan surat cutinya sudah dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, sudah diterima Pemkot Balikpapan yang menyatakan cuti kampanye ditetapkan mulai tanggal 25 September pekan depan.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, cuti panjang incunben di masa transisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.
"Jadi untuk cuti sesuai dengan perundang-undangan tahun ini memang ada aturannya, selama masa kampanye wajib cuti bagi petahana atau incumben,"kata Zulkifli kepada awak media Kamis (19/9/2024).
Statusnya cuti diluar tanggungan negara dan sesuai dengan aturanya juga nantinya posisi Rahmad Mas'ud digantikan oleh pejabat sementara (Pjs) dengan status pimpinan tinggi peatama atau eselon 2.
"Untuk Pjs-nya siapa itu kewenangan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami juga tidak tahu pastinya siapa, tunggu saja, sesuai dengan kewenangan Kemendagri untuk menetapkan," ucap Zulkifli lagi.
Masa cuti wali kota Balikpapan berakhir tiga hari menjelang Pilkada atau tepatnya saat memasuki masa tenang dan dipastikan Zulkifli program pemerintah tetap berjalan meski wali kota cuti karena masa cuti sekitar dua bulan kalau mau merubah sesuatu dalam dua bulan tidak memungkinkan. Tidak ada kebijakan dari Pjs wali kota Balikpapan yang bisa menganulir kebijakan pemimpin sebelumnya.
"Sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah supaya tidak ada kevakuman," tutup Zulkifli.
Editor: Aspian Nur