Sabtu, 07/09/2024

Bawaslu Kaltim Awasi Penyusunan DPSHP oleh KPU

Sabtu, 07/09/2024

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawaslu Kaltim Awasi Penyusunan DPSHP oleh KPU

Sabtu, 07/09/2024

logo

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melakukan pengawasan melekat saat proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) se-Kaltim.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menjelaskan pihaknya akan melakukan analisa data.

“Pengawasan yang kita lakukan adalah dengan melakukan pencermatan serta analisa data DPS yang disampaikan dari KPU Kaltim kepada Bawaslu Kaltim,” ucap Galeh.

Galeh menjelaskan, dari hasil pencermatannya, lembaga pengawas ini menemukan data pemilih yang masuk dalam DPS masih berusia 16 tahun, menurut Galeh temuan tersebut perlu dilakukan pendalaman. Ia menjelaskan lebih lanjut, pada usia tersebut memang masih memungkinkan masuk dalam DPS apabila dengan usia tersebut, yang bersangkutan telah menikah secara sah, sehingga memiliki hak suara pada saat pelaksanaan Pilkada.

Selain itu, faktor lain yang memungkinkan apabila terdapat pemilih berusia 16 tahun namun pada saat proses pemungutan suara yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, tetapi hal itu tentunya memerlukan perhitungan yang cermat dari petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian.

“Jadi sebelum adanya penetapan hal yang seperti ini perlu ada pencermatan lebih mendalam, maka dari itu kita melakukan pengawasan melekat dengan mencermati data yang ada, dan ini harus dilakukan pendalaman yang teliti,” ungkapnya.

Masih berkaitan dengan kriteria usia, Galeh mengungkapkan, pemilih yang berusia di atas 90 tahun juga jadi salah satu temuan dari hasil DPS yang sudah disampaikan oleh KPU kepada pihaknya. Khusus hal ini, Bawaslu Kaltim juga akan segera melakukan pengecekan ulang.

“Kita akan melakukan pengecekan ulang, apakah pemilih yang masuk dalam data berusia di atas 90 tahun ini masih memenuhi syarat atau justru sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya.


Editor: Supiansyah

Bawaslu Kaltim Awasi Penyusunan DPSHP oleh KPU

Sabtu, 07/09/2024

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Ist)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.