Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Divisi Teknis Penyelenggara M Rahman kepada Korankaltim.com Minggu (18/8/2024) hari ini menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 2024, bacalon perseorangan harus bisa mendapatkan minimal dukungan 40.730 dengan sebaran 11 kecamatan. “Hasil rekapitulasi verfak kedua jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 14.161 dukungan,” kata Rahman.
Rincian suara yang didapatkan dari verfak pertama sebanyak 27.305 ditambah dengan verfak kedua 14.161 sehingga total suara 41.166 dukungan sebaran dari 20 Kecamatan.
Pihaknya juga mendapat masukan berkaitan dengan kegandaan data, ketika mendapat laporan demikian pihaknya secara langsung memberikan status dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Makannya kami lakukan verfak, langsung konfirmasi yang bersangkutan benar atau tidaknya, jika terbukti ganda akan masuk dalam TMS,” tegas Rahman.
Senin (19/8/2024) besok akan digelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan bupati dan wabup Kukar 2024. Rapat penetapan dilaksanakan besok jam sembilan pagi,” pungkas Rahman.
Editor: Aspian Nur