Hal ini diketahui dari kegiatan konsolidasi data IKP yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau jelang Pilkada Serentak di Ballroom Hotel Bumi Segah, Tanjung Tedeb, Senin (15/7/2024) hari ini.
Meski IKP Kalimantan Timur termasuk kategori tinggi namun Berau termasuk dalam kategori sedang yakni 30,53. Pada dimensi sosial politik sebesar 32,00, dimensi penyelenggaraan pemilih sebesar 32,84, dimensi kontestasi yakni 37,63 dan dimensi partisipasi nihil.
Artinya segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan dan dicegah sedini mungkin, termasuk dalam hal pelanggaran netralitas ASN pada agenda Pemilu dan Pilkada di Berau yang disebabkan adanya “balas budi” dari calon, khususnya petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana mencontohkan calon incumbent atau petahana tersebut telah memiliki waktu 5 tahun menjabat. Artinya kedekatannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja sudah terbangun. Petahana tentu lebih dekat dengan ASN sebagai mitra kerjanya, begitu juga sebaliknya.
Berkaca dari Pemilu sebelumya, khususnya Pilkada 2020 lalu ditemukan pelanggaran netralitas ASN. Temuan itu juga hasil dari laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Berau untuk melaporkan kepada KASN dan mitra kerja BKPSDM Berau.
"Biasanya, pelanggaran netralitas itu, ditemukan paling sering dengan mengkuti kegiatan kampanye calon," ungkap Ira.
Alasan adanya planggaran tersebut lantaran balas budi para ASN kepada calon petahana, misalnya diberikan kenaikan pangkat atau ditempatkan kerja ditempat yang diinginkan. “Itu contoh kasus yang terjadi di kegiatan sebelumnya,” paparnya.
Kendati begitu Bawaslu Berau menegaskan netralitas ASN saat pesta demokrasi itu bukan menjadi aturan yang mereka ciptakan. Sejauh ini, pihaknya sudah melalukan sosialiasi terus dengan ASN di Berau untuk tetap menciptakan kondisi kondusif menjelang Pilkada 2024.
Editor: Aspian Nur