Kerawanan di lokasi TPS khusus tersebut meliputi adanya potensi warga di luar Kaltim terdaftar menjadi pemilih di TPS khusus dan kelebihan logistik di TPS khusus yang semestinya tidak perlu terjadi.
Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz menjelaskan, untuk TPS khusus pada Pilkada ini berbeda dengan Pemilu. Kalau Pemilu bicaranya nasional jadi orang luar Kaltim pun bisa ikut memilih, untuk Pilkada di TPS lokasi khusus hanya untuk masyarakat Kalimantan Timur.
Selain itu masyarakat Kaltim pun punya kategori, kalau mereka warga luar Balikpapan mereka hanya bisa mencoblos pada pemilihan gubernur saja.
"Kerawanan inilah yang perlu kami awasi, jangan sampai ada yang bukan warga Kaltim terdaftar menjadi pemilih di TPS Khusus. Selain itu adalah bagaimana soal logistiknya," kata Aziz kepada Korankaltim.com Minggu (14/7/2024).
Berbicara pada Pemilu kemarin di lokasi TPS khusus ternyata itu kelebihan logistik khususnya ditingkat DPRD, DPRD Provinsi padahal itu tidak digunakan di TPS Khusus. Sama juga nanti disesuaikan memang daftar pemilih luar Balikpapan ada berapa jumlahnya, kelebihan surat suara, kemudian pendistribusian seperti apa dan penyelanggaranya harus jelas.
"Mungkin hal-hal ini yang perlu kami antisipasi, termasuk akses masuk ke RDMP (Refinery Development Master Plan). ini agak sulit karena faktor keamanan, karena hal ini juga kami anggap penting khususnya untuk pengawasan yang kami lakukan," papar Aziz.
Karena itu mencegah kerawanan -krawanan di lokasi TPS khusus tersebut Bawaslu Balikpapan mengeluarkan imbauan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi mengenai beberapa potensi tadi kami sampaikan kepada KPU," tutup Aziz.
Editor: Aspian Nur