Kendati pun sudah ada nama-nama calon legislatif (caleg) terpilih, nyatanya belum semua calon wakil rakyat itu memberikan laporan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ditenggat KPU Kukar harus diserahkan sebelum 25 Juli atau dua pekan ke depan.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan mereka sudah mengirim surat kepada 17 partai politik (parpol) sejak 2 Mei saat rapat pleno dan kembali bersurat pada 30 Juni buan lalu untuk menginformasikan mengenai LHKPN tersebut.
“LHKPN ini wajib dikumpulkan calon terpilih 21 hari sebelum pelantikan, kami sudah bersurat untuk kedua kalinya agar mengumpulkan LHKPN,” jelas Rudi kepada Korankaltim.com Selasa (9/7/2024) hari ini.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52, kewajiban para anggota DPRD provinsi maupun kota dan kabupaten adalah melaporkan harta kekayaan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Saat ini yang sudah melaporkan LHKPN adalah caleg dari PAN (Partai Amanat Nasional) dan kami masih menunggu calon terpilih dari partai yang lain,” paparnya.
Masih ada waktu 15 hari lagi untuk mengumpulkan LHKPN dan konsekuensi yang diterima apabila calon terpilih tidak mengumpulkan sesuai PKPU No 6 Pasal 52 Nomor 3 adalah KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan ke dalam penyampaian nama calon terpilih. “Untuk mengumpulkan LHKPN sendiri, bisa menyerahkan langsung ke Kantor KPU Kukar,” tutup Rudi.
Editor: Aspian Nur