Bakal calon perseorangan tersebut merupakan pasangan dari Joy Nashar Utamajaya dan Mayasusi Likovitasari. Bersama pendukungnya, keduanya telah menyerahkan dokumen persyaratan yang diterima langsung Ketua KPU Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, setelah proses penyerahan dokumen persyaratan perseorangan tersebut diterima, KPU Balikpapan langsung melakukan verifikasi data fisik serta digital pada sistem informasi pencalonan (silon).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bakal calon perseorangan tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan minimal. Di mana, dari total dukungan yang dipersyaratkan, pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 harus memiliki 38.212 dukungan yang minimal tersebar di empat kecamatan Balikpapan.
Sementara pada dokumen pendaftaran yang diterima KPU Balikpapan, bakal calon perseorangan Joy Nashar dan Mayasusi berjumlah 8 dukungan yang tersebar di enam kecamatan secara simbolis tersebut belum memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.
"Mereka menyebut baru mengumpulkan dukungan sebanyak 30 ribuan dukungan. Saat penyerahan mereka juga memang telah menyampaikan diawal, bahwa mereka belum dapat memenuhi," kata Yudho, Senin (14/5/2024) malam.
KPU Balikpapan lanjut Yudho, kemudian menyatakan bahwa persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi TMS atau tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
"KPU Balikpapan juga sebelumnya, telah mengembalikan berkas bakal calon perseorangan itu dan menunggu agar melengkapi sesuai syarat minimal hingga batas akhir pendaftaran, Minggu 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 Wita," jelas Ketua KPU Balikpapan ini.
Dalam kesempatan tersebut, sambung Ketua KPU Balikpapan, pasangan bakal calon perseorangan, Joy Nashar dan Mayasusi tak hanya menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Balikpapan. Mereka juga turut menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan kepada KPU Balikpapan
“Terkait surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan itu, kami tidak berwenang untuk memutuskan sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Tetapi tetap akan kami teruskan surat permohonan tersebut ke KPU RI dan provinsi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis, Farida Asmauanna menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dukungan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan. KPU Balikpapan kemudian mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan menyampaikan untuk dapat segera dilengkapi.
"Setelah berkas kami kembalikan. Kami juga tetap menunggu untuk dilengkapi hingga pukul 23.59 WITA, tetapi bakal pasangan calon perseorangan, Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi tidak dapat melengkapinya. Jadi kami nyatakan tidak memenuhi persyaratan," tambah Farida.
Editor: Maruly Z