Diketahui penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pilbup Kukar tahun 2024 dibuka sejak 6 Mei lalu dan ditutup malam tadi. KPU Kukar menerima kedatangan bapaslon tersebut yang menyerahkan syarat minimal dan sebaran dukungan pencalonan.
"Penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan ini diserahkan langsung Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais," kata Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan kepada awak media.
Dijelaskannya selama masa penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan tersebut memang sudah ada yang berkonsultasi dan meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk jalur perseorangan.
"Selama proses kemarin memang ada satu bapaslon yang meminta akun Silon. Sekarang bapaslon tersebut sudah datang dan menyerahkan syarat minimal dan sebaran dukungan ke KPU Kukar," ungkap Rudi.
Adapun syarat minimal dan sebaran yang diserahkan dan diterima oleh KPU Kukar jumlahnya sebanyak 42.000 dan sebarannya ada di 20 kecamatan di Kukar. Namun untuk status penyerahan tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Jumlahnya masih kami cek secara fisik, kalau sudah sesuai baru dinyatakan diterima dan dibuatkan tanda terima, kemudian ada proses penginputan di Silon dengan waktu 3x24 jam," paparnya.
Komisioner KPU Muhammad Rahman menambahkan, dalam pencalonan jalur perseorangan Pilkada tahun 2024 Kukar ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya verifikasi administrasi dari tanggal 13-29 Mei 2024 dan juga tanggapan atas dukungan diwaktu yang sama serta dilanjutkan dengan rekapitulasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi kepada jajaran adhoc dari tanggal 30 Mei hingga 3 Juni 2024.
"Jadi tidak ada jeda, untuk pemeriksaan jumlah yang diserahkan ini harus sampai dengan selesai. Baru kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi dan nanti akan dilakukan tahapan verfak (verifikasi faktual)," ujarnya.
Setelah nantinya dilakukan tahapan verfak kesatu dan ada hasil rekapitulasi pada tanggal 24-30 Juni 2024. Akan ada tahapan perbaikan dan penyerahan syarat perbaikan dukungan di tanggal 1-7 Juli 2024. "Ini bisa dimanfaatkan setelah adanya hasil rekapitulasi verfak terkait jumlah dukungan dan sebarannya," tambahnya.
Selanjutnya, tahapan lainnya adalah verfak kedua yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2024. Serta rekapitulasi hasil verfak kedua dan reakpitulasi akhir di tanggal 8-14 Agustus 2024. Sebelum nantinya penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan di tanggal 8-19 Agustus 2024.
Untuk diketahui, kalau melihat dari jadwal tahapan, pasangan yang maju lewat jalur perseorangan ini namun tidak memenuhi syarat. Masih ada kemungkinan untuk bisa kembali maju melalui partai politik atau gabungan partai politik.
"Karena pendaftaran bapaslon melalui parpol dibuka tanggal 22-29 Agustus 2024, jadi ada kemungkinan. Sebab untuk maju dalam Pilkada tahun 2024 ini memang ada dua jalur, yakni jalur perseorangan dan parpol atau gabungan parpol," tutup Rudi.
Editor: Aspian Nur