Wali Kota Samarinda periode 2021-2024 itu memastikan diri kembali maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) untuk periode kedua namun tak berpasangan dengan Rusmadi Wongso, wakilnya saat ini, melainkan dengan Ketua Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparudin.
Bakal pasangan calon tersebut diwakilkan oleh tim pemenangannya mengantarkan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda di Jalan Ir H Juanda.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan, penyerahan dokumen dari pasangan calon perseorangan telah memenuhi syarat administrasi, mengantongi surat kuasa dari pasangan yang bersangkutan artinya penyerahan dokumen dapat dilanjutkan.
Penyerahan dokumen syarat batas minimal dukungan pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil walikota Samarinda memerlukan sebanyak 45.332 surat dukungan dari masyarakat sehingga pasangan tersebut setidaknya perlu memenuhi atau bahkan melampaui batas minimal tersebut untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Perwakilan tim yang mengantar membawa sebanyak 10 boks plastik sebagai wadah untuk membawa dokumen surat dukungan. "Sudah ada perwakilan tim yang menyerahkan syarat surat dukungan pasangan calon perseorangan, mereka diwakilkan dan telah membawa surat kuasa," ucap Firman, Senin (13/5/2024) dini hari tadi.
Firman menegaskan dari dokumen yang diantarkan setidaknya sebanyak 48.984 surat dukungan dari masyarakat di Kota Tepian, melihat besaran yang ada artinya telah melampaui batas minimal sebanyak 45.332.
"Kami dari KPU akan bersama-sama dengan tim pasangan yang bersangkutan untuk menghitung surat dukungan, apakah jumlah yang ada sudah sesuai dengan fisiknya," ujar Firman lagi.
Nantinya hasil dari perhitungan surat dukungan tersebut KPU Samarinda akan menerbitkan berita acara penerimaan dokumen surat dukungan, sementara apabila dalam perhitungan ditemukan jumlah yang ada kurang dari batas minimal, maka KPU Samarinda akan menerbitkan Berita Acara Pengembalian.
Editor: Aspian Nur